Semakin maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang begitu meresahkan, untuk itu perlu waspada akan bahaya data pribadi yang kita miliki. Jangan sampai data kita dengan mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab. Siapapun akan mudah menyalahgunakaan ketika data pribadi seseorang berada di tangan yang tidak tepat.
Bertempat di Gedung Benyamin Sueb, pada tgl 22 Juli 2024 telah dilaksanakan sosialisasi terkait bahayanya penyalahgunaan data pribadi pinjaman online ilegal yang semakin marak bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerjasama dengan Komisi XI DPR RI. Hadir dilokasi acara yaitu praktisi teknologi informasi dari Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS) yaitu Bapak Agung Budi Prasetio, ST, M.Eng, Phd.
Seperti apa yang dikatakan beliau, bahwa ada sekitar 3.000 orang yang meninggal bunuh diri karena terlilit pinjaman online (pinjol). Untuk itu masyarakat hendaknya wajib hati-hati untuk tidak sampai terjerumus ke pinjol atau sejenisnya. Masyarakat kita ternyata minim literasi terkait bahayanya akan pinjol. Karena selain akan dikejar-kejar oleh pihak tertentu, bukan tidak mungkin ancaman bisa melanda. Bahkan data pribadi diri kita bisa tersebar tanpa adanya persetujuan dari pemilik data pribadi tersebut.
OJK mencatat ada sekitar 98 pinjol legal yang masih beroperasi, nantinya jumlah tersebut akan menyusut hingga seperti negara ASEAN lainnya yang bersih dari pinjol. OJK perlu untuk membuat rambu-rambu bagi masyarakat agar bisa mengenali mana yang termasuk Pinjaman Online Legal dan Pinjaman Online Ilegal. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarkat untuk tidak terjerumus akan pinjaman online.
Semoga masyarakat, terutama mereka yang mayoritas profesinya mudah untuk terjerumus akan pinjol sudah bisa lebih waspada akan potensi penyalahgunaan data pribadi dari pinjaman online. Sosialisasi seperti ini perlu untuk terus dilakukan, termasuk edukasi yang berkelanjutan demi keamanan data pribadi yang bisa disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal.
Saya yakin OJK dan Komisi XI DPR RI berupaya untuk terus melakukan upaya perlindungan data pribadi dan edukasi terhadap masyarakat agar lebih waspada akan data pribadi yang dimiliki.
Komentar
Posting Komentar